Tuesday, December 30, 2014

Hukum Nikah Dalam Islam




Assalammualaikum w.b.t



Dalam post kali ini saya akan bahas tentang hukum nikah dalam pandangan syariah. Para ulama ketika membahas hukum pernikahan, menemukan bahwa ternyata menikah itu kadang kadang boleh menjadi sunnah (mandub), terkadang boleh menjadi wajib atau terkadang juga bisa menjadi sekadar mubah saja. Bahkan dalam keadaan tertentu boleh menjadi makruh. Dan ada juga hukum pernikahan yang haram untuk dilakukan.


Semua akan bergantung dari keadaan dan situasi seseorang dan permasalahannya. Apa dan bagaimana hal itu boleh terjadi, jom kita huraikan satu persatu.



  • Hukum Pernikahan Yang Wajib

Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu dari segi kewangannya dan juga sangat berisiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.


Imam Al-qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeza pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa risiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya:



"Dan kahwinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui."(QS. An-Nur: 32).



  • Hukum Pernikahan Yang Sunnah

Manakala yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Mungkin kerana memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.


Orang yang punya keadaan seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk boleh jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT.


Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah umat Islam.




  • Hukum Pernikahan Yang Haram

Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon isterinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.


Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk boleh menjadikan halal dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia berterus terang atas keadaannya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya.Seperti orang yang terkena penyakit menular dimana bila dia menikah dengan seseorang akan berisiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu keadaannya dan boleh menerima risikonya.


Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang ada suami, wanita yang berada dalam masa iddah.


Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.



  • Hukum Pernikahan Yang Makruh

Orang yang tidak sempurna kemampuan kewangan dan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon isterinya rela dan mempunyai harta yang boleh mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah.


Tetapi idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggungjawab pihak suami. Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab ternampak beban bagi pihak wanita. Apalagi bila keadaan demikian berpengaruh kepada ketaatan dan ketundukan isteri kepada suami, maka tingkat makruh menjadi jauh lebih besar.



  • Hukum Pernikahan Yang Mubah
Orang yang berada pada keadaan tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya. Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah. Sumber: Ebook Fiqih Nikah Oleh H. Ahmad Sarwat, Lc.






Moga kita semua mampu mengikut Suruhan Allah s.w.t. baik dari segi Fardhu ain & Fardhu Kifayah.

No comments:

Post a Comment